Yuk Bayar Hutang Puasa Ramadhan Tahun Lalu
Hallo Gaes...
Assalamu'alaikum Wr, Wb
Ketemu lagi nih di blog sederhana gue hehe, jangan bosen-bosen mampir yaaaaaa. Oke kali ini gue akan membahas tetang hutang puasa Ramadhan, kenapa topik ini yang akan gue bahas untuk tema blog gue kali ini? mungkin ada yang tau? kalo ada yang tau dapet pahala dari Allah hehehe kalo ada yang belum tau juga gak apa-apa karena sama gue juga masih belajair sih soal ini. Oke oke, jadi disini gue baru aja dapet artikel dari Hijup Magazine dan baru aja gue baca-baca juga nih tentang artikel. Sekali-kali lah ya yang gue bahas tentang keagamaan, ya walaupun gue bukan guru agama sih dan ilmu gue juga masih sedikiiiiitttt banget kok tentang ini hehe tapi apa salahnya kita share ya. Mungkin sebagian besar sudah banyak yang tau tentang hutang puasa Ramadhan itu harus di bayar dan ada juga sebagian besar yang masih menyepelekan dan mikir "nanti aja deh bayar hutangnya minggu besok, bulan besok, tahun besok" dan jengjreng pada akhirnya ketemu lagi deh tuh bulan Ramadhan. Masih banyak orang-orang khususnya para wanita muslim yang sudah baligh menyepelekan hal tersebut. Hutang puasa disini biasa disebutnya puasa qadha atau puasa utang yang wajib dibayar. Ada kata-kata wajib disini yang berarti harus dilakukan dan kalau tidak di lakukan ya tau sendirilah ya jawabannya apa hehe. Nah, disini gue akan bahas tentang Hutang Puasa Tahun Lalu yang belum dibayar menurut versinya Hijup Magazine dan ada juga disini dalil-dalil yang di bahas, oke Cekidot 👉
"Maha Pemurah lagi Maha Pengampun Allah. SWT memberikan keringanan bagi umat-Nya yang tidak mampu menjalankan puasa, baik karena sakit atau perjalanan dan sebab lainnya untuk tidak berpuasa. Namun kita wajib membayar hutang puasa itu dengan berpuasa di luar bulan Ramadhan. Allah berfirman,
فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
Barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. (QS. Al-Baqarah: 184)
Kemudian, para ulama mewajibkan, bagi orang yang memiliki hutang puasa ramadhan, sementara dia masih mampu melaksanakan puasa, agar melunasinya sebelum datang Ramadhan berikutnya. Sebagaimana dalam riwayat Aisyah RA,
كَانَ يَكُونُ عَلَيَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ، فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِيَ إِلَّا فِي شَعْبَانَ
Dulu saya pernah memiliki utang puasa ramadhan. Namun saya tidak mampu melunasinya kecuali di bulan sya’ban. (HR. Bukhari 1950 & Muslim 1146)
Hadits ini menunjukkan bahwa hutang puasa harus dibayar selambat-lambatnya di bulan Sya’ban (bulan ke-8, sedangkan bulan ke-9 adalah Ramadhan). Aisyah membayar hutang puasanya di akhir waktu karena selalu sibuk melayani Rasulullah SAW. Sedangkan Rasulullah SAW banyak berpuasa di bulan Sya’ban, sehingga Aisyah dapat berpuasa tanpa menghalangi kewajibannya sebagai istri. Aisyah RA berkata,
فَمَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – اسْتَكْمَلَ صِيَامَ شَهْرٍ إِلاَّ رَمَضَانَ ، وَمَا رَأَيْتُهُ أَكْثَرَ صِيَامًا مِنْهُ فِى شَعْبَانَ
“Aku tidak pernah sama sekali melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa secara sempurna sebulan penuh selain pada bulan Ramadhan. Aku pun tidak pernah melihat beliau berpuasa yang lebih banyak daripada berpuasa di bulan Sya’ban.” (HR. Bukhari no. 1969 dan Muslim no. 1156)
Namun bagaimana jika hutang puasa (qadha) kita tertunda hingga bulan Ramadhan berikutnya? Hal ini dilihat lagi dari alasan tertundanya qadha tersebut.
Pertama, menunda qadha karena udzur, misalnya kelupaan, sakit, hamil, atau udzur lainnya. Dalam kondisi ini, dia hanya berkewajiban qadha tanpa harus membayar kaffarah. Karena dia menunda di luar kemampuannya.
Imam Ibnu Baz rahimahullah pernah ditanya tentang orang yang sakit selama dua tahun. Sehingga hutang ramadhan sebelumnya tidak bisa diqadha hingga masuk Ramadhan berikutnya.
Jawaban yang beliau sampaikan,
ليس عليها إطعام إذا كان تأخيرها للقضاء بسبب المرض حتى جاء رمضان آخر ، أما إن كانت أخرت ذلك عن تساهل ، فعليها مع القضاء إطعام مسكين عن كل يوم
Dia tidak wajib membayar kaffarah, jika dia mengakhirkan qadha disebabkan sakitnya hingga datang Ramadhan berikutnya. Namun jika dia mengakhirkan qadha karena menganggap remeh, maka dia wajib qadha dan bayar kaffarah dengan memberi makan orang miskin sejumlah hari hutang puasanya.
Kedua, sengaja menunda qadha hingga masuk ramadhan berikutnya, tanpa udzur atau karena meremehkan. Ada 3 hukum untuk kasus ini:
- Hukum qadha tidak hilang. Artinya tetap wajib qadha, sekalipun sudah melewati Ramadhan berikutnya. Ulama sepakat akan hal ini.
- Kewajiban bertaubat. Karena orang yang secara sengaja menunda qadha tanpa udzur hingga masuk Ramadhan berikutnya, termasuk bentuk menunda kewajiban, dan itu terlarang. Sehingga dia melakukan pelanggaran. Karena itu, dia harus bertaubat.
- Apakah dia harus membayar kaffarah atas keterlambatan ini?
Bagian ini diperselisihkan mayoritas ulama.
Pendapat pertama, dia wajib membayar kaffarah, ini adalah pendapat mayoritas ulama.
As-Syaukani menjelaskan,
وقوله صلى الله عليه وسلم: “ويطعم كل يوم مسكينًا”: استدل به وبما ورد في معناه مَن قال: بأنها تلزم الفدية من لم يصم ما فات عليه في رمضان حتى حال عليه رمضان آخر، وهم الجمهور، ورُوي عن جماعة من الصحابة؛ منهم: ابن عمر، وابن عباس، وأبو هريرة. وقال الطحاوي عن يحيى بن أكثم قال: وجدته عن ستة من الصحابة، لا أعلم لهم مخالفًا
Sabda Nabi SAW, “Dia harus membayar fidyah dengan memberi makan orang miskin”, hadits ini dan hadits semisalnya, dijadikan dalil ulama yang berpendapat bahwa wajib membayar fidyah bagi orang yang belum mengqadha Ramadhan, hingga masuk Ramadhan berikutnya. Dan ini adalah pendapat mayoritas ulama, dan pendapat yang diriwayatkan dari beberapa sahabat, diantaranya Ibnu Umar, Ibnu Abbas, dan Abu Hurairah.
At-Thahawi menyebutkan riwayat dari Yahya bin Akhtsam, yang mengatakan,
وجدته عن ستة من الصحابة، لا أعلم لهم مخالفًا
Aku jumpai pendapat ini dari 6 sahabat, dan aku tidak mengetahui adanya sahabat lain yang mengingkarinya. (Nailul Authar, 4/278)
Pendapat kedua, dia hanya wajib qadha dan tidak wajib kaffarah. Ini pendapat an-Nakhai, Abu Hanifah, dan para ulama hanafiyah. Dalilnya adalah firman Allah,
فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
Barangsiapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. (QS. Al-Baqarah: 184)
Dalam ayat ini, Allah tidak menyebutkan fidyah sama sekali, dan hanya menyebutkan qadha.
Imam al-Albani pernah ditanya tentang kewajiban kaffarah bagi orang yang menunda qadha hingga datang ramadhan berikutnya. Jawaban beliau,
هناك قول، ولكن ليس هناك حديث مرفوع
Ada yang berpendapat demikian, namun tidak ada hadis marfu’ (sabda Nabi SAW) di sana. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Muyassarah, 3/327)."
Baiklah, Semoga penjelasan di atas cukup untuk kalian pahami ya. Kita kan sebagai Umat beragama harus saling mengingatkan ya? betul? hehe Jadi apa salahnya kita share tema-tema yang bermanfaat dan apalagi sebentar lagi ya kurang lebih 11 hari lagi ya kita sudah mau menyambut bulan penuh kemenangan dan keberkahan yaitu Ramadhan. Gue sih jujur udah kangen banget banget banget nih sama bulan Ramadhan yaaaa walaupun bulan Ramadhan tahun ini akan berbeda rasanya karena masih di luputi rasa belum aman karna si virus satu ini (COVID-19). Duh Ya Allah semoga wabah ini cepat selesai ya, yuk sama sama kita mendo'akan semoga dunia kembali sehat, Aamiin. Oya pesen nih, hal ini juga bukan hanya berlaku bagi wanita muslim saja ya namun berlaku juga bagi para laki-laki muslim yang di bulan Ramadhan tahun lalu bolong-bolong puasanya karna sakit atau dalam perjalanan itu juga wajib melakukan puasa qadha, oke 😉 Okey kalau begitu sekian dulu dari gue, apabila ada salah-salah kata dan penjelasannya mohon di maafkan dan kroscek ya, kan namanya juga sama-sama belajar hehehe dan apa salahnya memberikan info tentang kebaikan. Bagi yang belum bayar utang, Ayooooo segera bayar ya dan jangan di nanti-nanti lagi soalnya dosa di tanggung sendiri-sendiri (Naudzubillah Min Dzalik) 😭 Kalau ada yang masih kurang paham bisa di tanyakan kepada yang lebih paham ya, contohnya guru agama, ulama-ulama, guru ngaji dan yang paham tentang hal keagamaan ini, oke gaes... Terima Kasih 💗
Byebye...
Wassalamu'alaikum Wr, Wb
Iya semakin kita lupa bayar puasanya...semakin banyak tuh utang puasanya..makannya ada 6 hari puasa setelah lebaran...walau berat abis lebaran puasa gitu ya tapi enak kan bebas dari beban hutang puasa..😀
BalasHapus